BSU 2025 ditujukan bagi pekerja atau buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta, atau berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
BSU 2025 ditujukan bagi pekerja atau buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta, atau berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).